idham fatoni

Kamis, 06 Oktober 2011

kasus pelanggaran etika dunia maya

Contoh kasus pelanggaran etika dalam dunia maya dan teknologi informasi :
Kasus 1 :
Kasus obat anti nyamuk Hit
Pada kasus obat anti nyamuk ini, perusahaan telah meminta maaf dan berjanji untuk menarik produknya,ada kesan permintaan maaf itu klise.Penarikan produk yang kandungannya bisa menyebabkan kanker tersebut terkesan tidak sungguh-sungguh dilakukan. Produk berbahaya itu masih beredar dipasaran dan promo di dunia maya/internet.

Kasus 2 :
Pengacak situs penting (cyber crime)
Penanganan kejahatan di dunia maya(cyber crime) masih minim, padahal Indonesia termasuk Negara dengan kasus cyber crime tertinggi. Dari kasus terungkap selama ini, pelaku diketahui memiliki tingkat kemampuan yang tinggi diatas rata-rata. Selain motif ekonomi, juga melakukan tindakan merusak website orang lain hanya sekedar untuk pamer kemampuan. Dalam kasus terakhir yang beredar adalah Rizky martin dkk. Melakukan transaksi pembelian barang atas nama Tim Tamsin Invex Corp, perusahaan yang berlokasi di AS melalui internet. Mereka menjebol kartu kredit melalui internet banking sebessar Rp350 juta. Mereka tertangkap aparat cyber crime polda metro jaya pada 10 juni 2008 di sebuah warnet kawasan Lenteng Agung Jakarta selatan.



Kasus 3 :
Masalah Ambalat (Indonesia-malaysia)
Masalah Ambalat dalam dunia nyata masih terkendali tapi tidak dalam dunia maya. Perang cyber langsung meletus beberapa hari setelah pemrintah kedua Negara menyiapkan armada diseputar ambalat. Serangan dimulai oleh cracker Indonesia dengan memasuki system keamanan computer dan mengubah tampilan hingga melakukan perusakan. Situs yang diserang bukan hanya satu tetapi sekaligus, diantaranya milik kantor Negara bagian terbesar diMalaysia, sultan perak. Para cracker mengubah tampilan dengan memberikan kalimat “Indonesia bersatu dan jangan ganggu tanah airku” dengan latar belakang merah putih.




0 Komentar:

Posting Komentar

Berlangganan Posting Komentar [Atom]



<< Beranda